Berita Terbaru CASN/CPNS - Badan Pertimbangan Kepegawaian Perkuat Pemberhentian 30 PNS- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Abubaka, selaku Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek), memimpin sidang kasus pelanggaran yang dilakukan 77 pegawai negeri sipil (PNS), di Kementerian PANRB, hari ini.Dari jumlah tersebut, Bapek memperkuat putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 30 PNS.”Sejumlah kasus memperberat putusan PPK,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PANRB M Imanuddin kepada wartawan di kantornya, Jakarta.
Imanuddin mengatakan, dari 77 kasus dalam sidang BAPEK, sebanyak 37 diperingan, 31 kasus diperkuat, ada 6 yang dibatalkan, 2 kasus dipending, dan satu kasus dalam pertimbangan BAPEK tentang tindakan atas putusan kasasi yang belum ada keputusan.
Terhadap putusan yang diperkuat, sebagian karena turut menganjurkan pembunuhan berencana, tidak masuk kerja, narkoba, korupsi, menjadi isteri kedua, beristeri lebih dari satu tanpa izin atasan, pemalsuan Surat Keputusan (SK) kenaikan gaji berkala, selingkuh, kumpul kebo, serta penggelapan.
Adapun lanjut dia, pelanggaran yang berujung pada pemberhentian PNS umumnya tidak masuk kerja. Seperti diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, PNS yang tidak masuk kerja minimal 46 hari atau lebih dapat diberhentikan. Hitungan jumlah hari tersebut tidak harus berturut-turut seperti aturan sebelumnya, tetapi merupakan akumulasi dalam setahun.
Imanuddin menjelaskan, fungsi Bapek adalah memberikan pertimbangan atas putusan dari PPK. “Dari putusan PPK itu, Bapek bisa saja memperkuat putusan, memperingan, atau membatalkan. Bukan Bapek yang memecat pegawai,” ujar dia.
Salah satu yang menarik, dalam sidang tersebut ternyata ada pelanggaran yang dilakukan oleh 15 CPNS di salah satu instansi. Para CPNS yang rata-rata usianya masih muda, kurang dari 30 tahun ini melakukan pelanggaran, mengcopy, mengganti, menyebarkan soal kepada peserta pelatihan file soal ujian PPh menjadi latihan soal.
Terhadap kasus tersebut, pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi tempat CPNS itu bekerja mengusulkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai CPNS. Namun hasil putusan sidang Bapek lebih ringan. “Ada yang diperingan menjadi pernyataan tidak puas secara tertulis, ada juga yang diperingan menjadi teguran tertulis,” kata dia.
==============================
Materi Ujian CPNS tahun ini terdiri dari TKD dan TKB. Jadi fokuslah dengan belajar jenis soal-soal di atas agar Anda bisa benar-benar siap menghadapi Ujian CPNS tahun ini.
Agar proses belajar Anda lebih terarah dan tepat sasaran kami sarankan Anda belajar dengan metode terbaik yang bisa Anda dapatkan di: CPNSONLINE INDONESIA
Di CPNSONLINE INDONESIA, Anda akan belajar soal-soal sesuai dengan kisi-kisi pemerintah dengan bentuk soal menggunakan CAT (Computer Assisted Test) dan juga bisa belajar dengan soal bentuk .pdf yang bisa Anda print untuk belajar secara manual. Soal juga disertai pembahasan yang sudah melalui QC yang ketat.
=============================
Bagi Anda yang ingin mendapatkan secara GRATIS (contoh soal cpns 2013). silahkan join dan bergabung di forum diskusi facebook soal cpns, GRATIS. ==>> CPNS INDONESIA
Materi Ujian CPNS tahun ini terdiri dari TKD dan TKB. Jadi fokuslah dengan belajar jenis soal-soal di atas agar Anda bisa benar-benar siap menghadapi Ujian CPNS tahun ini.
Agar proses belajar Anda lebih terarah dan tepat sasaran kami sarankan Anda belajar dengan metode terbaik yang bisa Anda dapatkan di: CPNSONLINE INDONESIA
Di CPNSONLINE INDONESIA, Anda akan belajar soal-soal sesuai dengan kisi-kisi pemerintah dengan bentuk soal menggunakan CAT (Computer Assisted Test) dan juga bisa belajar dengan soal bentuk .pdf yang bisa Anda print untuk belajar secara manual. Soal juga disertai pembahasan yang sudah melalui QC yang ketat.
=============================
Bagi Anda yang ingin mendapatkan secara GRATIS (contoh soal cpns 2013). silahkan join dan bergabung di forum diskusi facebook soal cpns, GRATIS. ==>> CPNS INDONESIA
0 komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan dan jangan spam. trims