Info PNS - Hindari Penyelewengan Anggaran

Info PNS - Hindari Penyelewengan Anggaran - Upaya meningkatkan kompetensi teknis para bendahara di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kutai Kartanegara (Kukar), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bekerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kaltim menggelar Pelatihan Bendahara Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Hotel Lizha Tenggarong.

Hadir pada acara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Chairul Fadlan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah M Ridha Darmawan, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kaltim Syafruddin Pernyata. Kegiatan ini berlangsung selama 14 hari.

Dalam sambutannya, Chairul Padlan mengatakan, program pelatihan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan upaya peningkatan kompetensi teknis para bendahara atau pembantu bendahara di seluruh SKPD di Pemkab Kukar. “Peningkatan kompetensi bendahara menjamin penyelenggaraan pengelolaan keuangan di SKPD dapat berjalan dengan baik dan akuntabilitas,” ungkapnya.

Tuntutan terhadap asas-asas dan prinsip-prinsip perbendaharaan negara merupakan konsekuensi dari proses perbaikan pengelolaan keuangan negara/daerah. Itu untuk upaya mencegah korupsi. Implikasi dari tuntutan tersebut mengharuskan pemerintah daerah mengelola keuangan secara hati-hati dan bertanggung jawab.

“Kenapa di Kukar ini susah sekali membenahi keuangan, padahal rumusnya sama?” ungkapnya.  Ia meminta, para bendahara ketika bekerja jangan atas kebiasaan, tetapi mengikuti peraturan. Bahwa seorang bendahara dituntut untuk memahami secara mendalam mengenai aktivitas atau kegiatan yang berkenaan dengan menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang yang menjadi tanggung jawabnya.

Oleh karenanya, bendahara memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi dan dimungkinkan terjadinya penyelewengan atau kecurangan anggaran. Dengan mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 mengatur pengelolaan keuangan negara agar dilakukan secara hati-hati, terbuka, dan akuntabilitas. Sebagai bendahara harus mengetahui pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.

Dikatakan, bendahara pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan tidak dipenuhi. “Ditugaskan menjadi bendahara tidak harus takut, asalkan prinsip pengelolaan dapat dipatuhi,” ungkapnya. Menurutnya, penting sekali diklat bendahara dilaksanakan agar dapat meningkatkan kompetensi teknis para bendahara dan bendahara pembantu.




0 komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan sopan dan jangan spam. trims

meta name="google-site-verification" content="KFIcf02axqI3gRuLTZmW4ANsh5o2rPXftZouksPsZvU" /> Info PNS - Hindari Penyelewengan Anggaran